FATWA-FATWA PARA ULAMA AHLUS-SUNNAH KONTEMPORER
SEPUTAR HUKUM IKUT SERTA DALAM PEMILU
DAN MENJADI ANGGOTA PARLEMEN
Fatwa Lajnah Da'imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (no. 6290)
Soal
: Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam
partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang
mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini
juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan
Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al
Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai
Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu
sama lain.
Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang
muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya
masih sah ?
Jawaban
: Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman
yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan,
kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap
kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy,
maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung
dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah
memberikan manfa'at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang
mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang
menyimpang menuju politik yang syar'I dan adil yang dapat menyatukan
barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi
jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang
menyimpang.
Danadapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu
serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka
hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya
dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang
telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami
penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.
Wabillahittaufiq,
Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'Alihi wa Shahbihi wa
Sallam.
Ketua: 'Abdul 'Aziz ibn 'Abdillah ibn Baz.
Wakil Ketua : 'Abdurrazzaq 'Afifi
Anggota : 'Abdullah ibn Ghudayyan
Anggota : 'Abdullah ibn Qu'ud
(Lih. Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah vol.12, hal.384 )
Fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah Tentang Keikutsertaan Dalam Pemilu
SoalKedua : Apakah hukum syar'I memberikan dukungan dan sokongan berkaitan dengan masalah yang telah disebutkan terdahulu ( maksudnya: pemilihan umum ) ?
Jawaban: Pada saat ini kami tidak menasehati seorangpun dari
saudara-saudara kami kaum muslimin untuk mencalonkan dirinya menjadi
anggota parlemen yang tidak berhukum kepada hukum Allah, walaupun
(negara) itu telah mencantumkan dalam undang-undangnya "agama
Negara adalah Islam" sebab teks semacam ini telah terbukti bahwa
ia dicantumkan hanya untuk 'meninabobokkan' para anggota parlemen
yang masih baik hatinya !! Hal itu disebabkan karena ia tidak mampu
untuk mengubah satupun pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
itu yang menyelisihi Islam, sebagaimana telah terbukti di beberapa
Negara yang undang-undangnya memuat teks tersebut (bahwa "agama
Negara adalah Islam"-pen).
Ditambah lagi jika seiring dengan perjalanan waktu, ia kemudian turut pula
menyetujui beberapa hukum yang menyelisihi Islam dengan alasan belum
tiba / tepat waktunya untuk melakukan perubahan. Sebagaimana yang
kita saksikan di beberapa negara, sang anggota parlemen mengubah gaya
penampilannya yang Islamy dengan mengikuti gaya Barat agar dapat
sejalan dengan (gaya) para anggota parlemen lainnya ! Maka ia masuk
ke dalam parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, malah justru
ia telah merusak dirinya sendiri. (Seperti kata pepatah) hujan itu
mulanya hanya setetes namun kemudian menjadi banjir ! Oleh sebab
itu kami tidak menyarankan seorangpun untuk mencalonkan dirinya
(sebagai anggota parlemen). Akan tetapi saya memandang tidak ada
halangan bagi rakyat muslim bila dalam daftar calon anggota
legsilatif itu terdapat orang-orang yang memusuhi Islam dan terdapat
pula calon-calon anggota legislatif muslim dari partai yang memiliki
manhaj yang berbeda-beda, maka –dalam kondisi seperti ini- kami
menasehatkan agar setiap muslim memilih (calon anggota legislatif)
dari kalangan Islam saja dan orang yang paling dekat dengan manhaj
yang shahih sebagaimana telah dijelaskan (manhaj salaf-pen).
Saya mengatakan ini walaupun saya yakin bahwa pencalonan dan
pemilihan ini tidak dapat merealisasikan tujuan yang diharapkan
seperti telah dijelaskan terdahulu- sebagai suatu upaya untuk
meminimalisir kejahatan atau sebagai suatu bentuk usaha untuk menolak
kemafsadatan yang lebih besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih
kecil sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqaha'.
Soal ketiga : Apakah hukum keluarnya kaum wanita untuk turut serta dalam pemilihan umum ?
Jawaban: Dibolehkan bagi mereka untuk keluar dengan syarat yang
telah diketahui bersama yang harus mereka penuhi, yaitu mengenakan
jilbab yang syar'I dan tidak bercampur baur (ikhthilath)
dengan kaum pria. Ini yang pertama.
Kemudian mereka hendaknya memilih orang yang paling dekat kepada manhaj ilmu
yang shahih sebagai suatu upaya untuk menolak kemafsadatan yang lebih
besar dengan menempuh kemafsadatan yang lebih kecil sebagaimana telah
dijelaskan.
(Fatwa ini adalah bagian dari faksimili yang dikirimkan oleh Syekh
Muhammad Nashiruddin Al Albany kepada Partai FIS Aljazair, tertanggal
19 Jumadil Akhirah 1412 H. Dimuat di majalah Al Ashalah edisi
4 hal 15-22. Sedangkan terjemahan ini diambil dari kitab Madarik
An Nazhar Fi As Siyasah hal. 340-341 ) .
Fatwa Syekh 'Abdul 'Aziz ibn Baz rahimahullah- Tentang Dewan / Majelis Legislatif
Soal: Banyak penuntut ilmu syar'I yang bertanya-tanya tentang
hukum masuknya para du'at dan ulama ke dalam dewan legislatif dan
parlemen, serta turut serta dalam pemilihan umum di negara yang tidak
menjalankan syari'at Allah. Maka apakah batasan untuk hal ini ?
Jawab: Masuk ke dalam parlemen dan dean legislatif adalah sangat
berbahaya. Masuk ke dalamnya sangatlah berbahaya. Akan
tetapi barang siapa yang masuk ke dalamnya dengan landasan ilmu dan
pijakan yang kuat, bertujuan menegakkan yang haq dan mengarahkan
manusia kepada kebaikan serta menghambat kebatilan, tujuan utamanya
bukan untuk kepentingan dunia atau ketamakan terhadap harta, ia masuk
benar-benar hanya untuk menolong agama Allah, memperjuangkan yang haq
dan mencegah kebatilan, dengan niat baik seperti ini, maka saya
memandang tidak mengapa melakukan hal itu, bahkan seyogyanya
dilakukan agar dewan dan majelis seperti itu tidak kosong dari
kebaikan dan pendukung-pendukungnya. (Ini) iila ia masuk (dalam
perlemen) dengan niat seperti ini dan ia mempunyai pijakan yang kuat
agar ia dapat memperjuangkan dan meMpertahankan yang haq serta
menyerukan untuk meninggalkan kebatilan. Mudah-mudahan Allah
memberikan manfa'at dengannya hingga (dewan) itu dapat menerapkan
syari'at (Allah). Dengan niat dan maksud seperti ini disertai ilmu
dan pijakan yang kuat, maka Allah Jalla wa 'Ala akan memberinya
balasan atas usaha ini.
Akan tetapi jika ia masuk ke dalamnya dengan tujuan duniawi atau ketamakan
untuk mendapatkan kedudukan, maka tidak diperbolehkan. Sebab ia harus
masuk dengan niat mengharapkan Wajah Allah dan negeri Akhirat,
memperjuangkan dan menjelaskan yang haq dengan dalil-dalilnya agar
semoga saja dewan dan majelis itu mau kembali dan bertaubat kepada
Allah.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Ishlah edisi 242-27 Dzulhijjah
1413 H/23 Juni 1993 M. Adapun terjemahan ini dinukil dari buku Ash
Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di
Sudan).
Fatwa Syekh Muhammad Ibn Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah Tentang Hukum Masuk Ke Dalam Parlemen
Soal: Fadhilah Asy Syekh semoga Allah senantiasa menjaga
Anda-, tentang masuk ke dalam majelis legislatif padahal negara itu
tidak menerapkan syari'at Allah dengan sempurna, bagaimana pandangan
Anda tentang masalah ini semoga Allah senantiasa menjaga Anda!
Jawaban: Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu
lalu, yaitu bahwa sudah seharusnya (ada yang) masuk dan turut serta
dalam pemerintahan. Dan hendaknya seseorang dengan masuknya ia ke
dalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan bukan untuk
menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dan dalam kondisi
seperti ini, bila ia menemukan sesuatu yang menyelisihi syari'at maka
ia berusaha menolak / membantahnya. Walaupun pada kali pertama dia
tidak banyak orang yang mengikuti dan mendukungnya, maka (ia mencoba
terus) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada ) bulan
pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua dan ketiga, atau (bila
tidak berhasil) pada tahun pertama, (maka ia mencoba lagi) pada tahun
kedua maka di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.
Namun jika (pemerintahan) itu dibiarkan lalu kesempatan itu diberikan
kepada orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syari'at maka
ini adalah sebuah kelalaian yang besar yang tidak seharusnya
seseorang itu memiliki / melakukannya.
(Fatwa ini dimuat dalam majalah Al Furqan edisi 42-Rabi' Ats Tsani
1414 H/Oktober 1993 M. Adapun terjemahan ini diambil dari buku Ash
Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah Al Muhammadiyah di
Sudan).
Fatwa Syekh Shalih Al Fauzan hafizhahullah- Seputar Menjadi Anggota Parlemen
Soal: Bagaimana hukum menjadi anggota parlemen ?
Jawaban: Apa yang akan terealisasi dengan masuknya ia menjadi
anggota parlemen ? Kemashlahatan bagi kaum muslimin ? Bila hal itu
berdampak bagi kemashlahatan kaum muslimin dan mengupayakan perubahan
terhadap parlemen itu menuju Islam, maka ini adalah perkara yang
baik. Setidak-tidaknya mengurangi bahaya / kemudharatan bagi kaum
muslimin dan mendapatkan sebagian kemashlahatan jika tidak
memungkinkan meraih semua kemashlahatan, walaupun hanya sebagian
saja.
Soal: Tapi hal itu terkadang mengharuskan seseorang untuk mengorbankan beberapa hal yang ia yakini ?
Jawaban: Mengorbankan maksudnya melakukan tindakan kufur kepada
Allah atau apa ?
(Yang hadir menjawab ) : Mengakuinya.
Jawaban: Tidak, pengakuan ini tidak boleh dilakukan. Yakni ia
meninggalkan agamanya dengan alasan untuk berda'wah ke jalan Allah,
ini tidak benar. Bila mereka tidak mempersyaratkan ia harus mengakui
hal-hal (yang kufur) itu dan ia tetap berada di atas keislamannya,
aqidah dan diennya, lalu dengan masuknya ia (dalam parlemen) terdapat
kemashlahatan bagi kaum muslimin, dan bila mereka tidak mau
menerimanya, ia pun meninggalkan mereka ; apa yang akan ia lakukan ?
Memaksa mereka ? Tidak mungkin memaksa mereka. Yusuf 'alaihissalam-
masuk ke dalam jajaran kementrian seorang raja di zamannya, lalu apa
yang terjadi ? Anda sekalian tahu atau tidak apa yang terjadi pada
Nabi Yusuf -'alaihissalam- ? Apa yang dilakukan Yusuf ketika beliau
masuk ? Ketika sang raja mengatakan bahwa engkau hari ini telah
menjadi orang yang terpercaya dan memiliki posisi kuat dalam
pandangan kami, maka beliau mengatakan : "Angkatlah aku sebagai
bendaharawan negara, sebab saya adalah orang yang pandai menjaga lagi
berpengetahuan." Lalu kemudian beliaupun masuk (ke pemerintahan)
hingga akhirnya kekuasaanpun berada di tangan Yusuf 'alaihissalam-.
Beliau kemudian menjadi raja Mesir. Salah seorang nabi Allah menjadi
raja Mesir.
Maka bila masuknya ia akan mendatangkan hasil yang baik maka ia hendaknya
masuk. Namun jika hanya sekedar untuk menerima dan tunduk kepada apa
yang mereka inginkan, dan tidak ada kemashlahatan bagi kaum muslimin
dengan masuknya ia maka ia tidak dibolehkan untuk menjadi anggota
parlemen. Para ulama mengatakan "Mendatangkan mashlahat atau
menyempurnakannya", artinya bila mashlahat itu tidak dapat
diraih seluruhnya, maka tidak apa-apa walaupun hanya sebagian yang
dapat dicapai, dengan syarat tidak menyebabkan terjadinya
kemafsadatan yang lebih besar.
(Para ulama) mengatakan bahwa Islam datang untuk meraih kemashlahatan dan
menyempurnakanya, serta menolak kemafsadatan dan menguranginya.
Artinya bila kemafsadatan itu tidak dapat ditolak seluruhnya, maka
setidaknya ia berkurang dan lebih ringan. (Dengan kata lain) menempuh
kemudharatan yang paling ringan di antara dua kemudharatan demi
mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar.
Ini semua bergantung pada maksud dan niatnya serta hasil yang akan
dicapai. Dan bila masuknya ia sebagai anggota parlemen hanya karena
ketamakan pada kekuasaan dan harta, lalu kemudian mendiamkan
(kebatilan) dan menyetujui (kebatilan) yang mereka kerjakan maka ini
tidak diperbolehkan. Dan bila masuknya mereka demi kemashlahatan kaum
muslmin dan da'wah ke jalan Allah –sehingga semuanya dapat
bepangkal pada kebaikan kaum muslimin- maka ini adalah perkara yang
harus dilakukan, tentu saja bila tidak mengakibatkan ia harus
mengakui kekufuran. Sebab bila demikian maka ini tidak dibolehkan.
Tidak dibenarkan mengakui kekufuran walaupun dengan tujuan yang
mulia. Seseorang tidak boleh menjadi kafir lalu mengatakan bahwa
tujuan saya adalah mulia, saya ingin berda'wah ke jalan Allah ; ini
tidak diperbolehkan.
(Fatwa ini berasal dari sebuah kaset yang direkam dari Syekh, lalu dimuat
dalam buku Ash Shulhu Khair terbitan Jama'ah Anshar As Sunnah
Al Muhammadiyah di Sudan).
|