Mana Lebih Dahulu : Tauhid atau Daulah (negara) ?

Assalamu'alaikum WR. WB

Pak Ustadz yang mudah2an adil. Sebenarnya Dakwah saat ini tauhid dulu atau daulah dulu? Karena saya pernah membaca bahwa di negara Aljazair Partai FIS-nya menang mutlak tetapi malah terjadi pembataian ribuan kaum muslimin (karena perang saudara), mungkin sampai sekarang fitnah belum berhenti benar, sebagaimana terjadi di Sudan, di Suria, atau di Tunisia?

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Daulah itu dasarnya tauhid. Jadi sudah pastilah tauhid dahulu seperti yang Anda katakan. Buat apa bikin daulah kalau tidak ada tauhid, betul tidak ? Membuat daulah tanpa dilandasi tauhid itu sama saja dengan bikin rumah tidak pakai pondasi.

Tapi jangan lupa bahwa ketika kita menanam pondasi, tujuannya memang ingin bikin rumah. Sebab kalau yang dikerjakan hanya bikin pondasi saja tanpa pernah mendirikan rumah, tidak bisa dijadikan tempat berteduh dari hujan dan panas, bukan ?

Masalahnya mungkin ada pada perbedaan dalam menentukan, kapankah kita mulai mendirikan dinding rumah ini ? Sebagian dari umat ini berkata bahwa pondasinya belum selesai, jadi jangan dulu mendirikan bangunan. Sementara yang lain mengatakan bahwa pondasi utama sudah lumayan jadi dan kuat, maka tidak ada salahnya bila kita sudah mulai memikirkannya juga untuk mendirikan dindingnya.

Kalau ini yang terjadi maka sangat mudah menyelesaikannya. Kedua belah pihak duduk sama-sama memeriksa apakah benar pondasinya sudah jadi atau belum. Kalau ternyata sudah, maka tidak salah kan kalau mulai mendirikan bangunan. Dan kalau belum, maka marilah sama-sama menguatkan pondasinya.

Yang agak sulit adalah bisa kedua belah pihak sama sama ‘ngeyel’ dengan maunya sendiri. Yang satu mengatakan bahwa rumah tidak perlu, yang penting bikin pondasi saja. Dan yang lain mengatakan bahwa pondasi tidak perlu dibuat, yang bikin rumah saja. Nah, kalau kasusnya demikian, memang agak sulit menyatukannya. Sebab prinsip keduanya memang sejak awal sudah beda.

Bahwa partai-partai Islam di berbagai negeri masih banyak yang belum bisa menempuh cita-cita mendirikan negera Islam dan menegakkan syariat di dalamnya, bukan berarti kita tidak perlu memperjuangkannya. Tapi yang pasti, memperjuangkan tegaknya negara Islam dan hukumnya bukanlah perkara mudah. Apalagi bila berangkat dari ketidak-samaan persepsi dari banyak pihak, maka alih-alih kita bisa menikmati tegaknya Islam, yang terjadi malah perpecahan dan ketidak-efisienan di dalam tubuh umat sendiri.

Mendirikan partai Islam itu tidak mudah dan setelah berdiri untuk sekedar bisa eksis pun banyak tantangannya. Apalagi untuk menang dan menjadi penguasa. Jarang-jaran terjadi saat ini di dunia Islam. Tapi paling tidak kita perlu menghargai ijtihad saudara kita sendiri yang merasa yakin bahwa Islam bisa diperjuangkan di dalam dan melalui parlemen.

Paling tidak, itulah yang dilakukan para ulama kita hari ini. Misalnya Syeikh Bin Baz ketika ditanyakan tentang dakwah melalui parlemen, beliau mengatakan bahwa bila memang demikian posisinya, tentu harus dilakukan :

Fatwa Pertama
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz tentang dasar syariah mengajukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hukum Islam atas kartu peserta pemilu dengan niat memilih untuk memilih para da’i dan aktifis sebagai anggota legislatif. Maka beliau menjawab :

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Oleh karena itu tidak ada masalah untuk masuk ke parlemen bila tujuannya memang membela kebenaran serta tidak menerima kebatilan. Karena hal itu memang membela kebenaran dan dakwah kepada Allah SWT. Begitu juga tidak ada masalah dengan kartu pemilu yang membantu terpilihnya para da’i yang shalih dan mendukung kebenaran dan para pembelanya, wallahul muwafiq.

(Silahkan Baca Majalah Liwa’ul Islam – Edisi 3 zulqa’dah 1409 H)

Fatwa Kedua
Majalah Al-Ishlah Emirat melakukan wawancara dengan Syaikh Bin Baz dan menuliskan laporannya pada edisi 241 tanggal 13 Juni 1993, berikut ini petikannya :

Al-Ishlah : Apakah para ulama dan duat wajib melakukan amar makruf nahi munkar dalam bidang politik ? Dan bagaimana aturannya ?

Bin Baz : Dakwah kepada Allah SWT itu mutlak wajibnya di setiap tempat. Amar makruf nahi munkar pun begitu juga. Namun harus dilakukan dengan himah, uslub yang baik, perkataan yang lembut, bukan dengan cara kasar dan arogan. Mengajak kepada Allah SWT di DPR, di masjid atau di masyarakat.
Bila dia memiliki bashirah dan dengan cara yang baik tanpa berlaku kasar, arogan, mencela atau ta’yir melainkan dengan kata-kata yang baik. Dengan mengatakan wahai hamba Allah, ini tidak boleh semoga Allah SWT memberimu petunjuk. Wahai saudaraku, ini tidak boleh, karena Allah berfirman tentang masalah ini begini dan Rasulullah SAW bersabda dalam masalah itu begitu. Sebagaimana firman Allah SWT :
Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(QS. An-Nahl : 125).
Ini adalah jalan Allah dan ini adalah taujih Rabb kita. Firman Allah SWT :
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. …(QS. Ali Imran : 159)
Dan tidak merubah dengan tangannya kecuali bila memang mampu. Seperti merubha istri dan anak-anaknya, atau seperti pejabat yang berpengaruh pada sebuah lembaga. Tetapi bila tidak punya pengaruh, maka dia mengangkat masalah itu kepada yang punya kekuasaan dan memintanya untuk menolak kemungkaran dengan cara yang baik.

Fatwa Ketiga
Al-Ishlah. Para mahasiswa banyak bertanya tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya ?

Syaikh Bin Baz. Masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agam Allah SWT, berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan.
Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya. Bila dia masuk dengan niat seperti ini dengan berbekal bashirah hingga memberikan posisi pada kebenaran, membelanya dan menyeru untuk meninggalkan kebatilan, semoga Allah SWT memberikan manfaat dengan keberadaannya hingga tegaknya syariat dengan niat itu.
Dan Allah SWT memberinya pahala atas kerjanya itu. Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis ini memberinya ganjaran yang besar.

Fatwa Keempat
Pimpinan Jamaah Ansharus sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan, Syaikh Muhammad Hasyim Al-Hadyah bertanya kepada Syaikh bin Baz pada tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1415 H. Teks pertanyaan beliau adalah :

Dari Muhammad Hasyim Al-Hadyah, Pemimpin Umum Jamaah Ansharus-Sunnah Al-Muhammadiyah di Sudan kepada Samahah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mufti umum Kerajaan Saudi Arabia dan Ketua Hai’ah Kibar Ulama wa Idarat Al-buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta’.

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Saya mohon fatwa atas masalah berikut :

Bolehkah seseorang menjabat jabatan politik atau adminstratif pada pemerintahan Islam atau kafir bila dia seorang yang shalih dan niatnya mengurangi kejahatan dan menambah kebaikan ? Apakah dia diharuskan untuk menghilangkan semua bentuk kemungkaran meski tidak memungkinkan baginya ? Namun dia tetap mantap dalam aiqdahnya, kuat dalam hujjahnya, menjaga agar jabatan itu menjadi sarana dakwah. Demikian, terima kasih wassalam.

Jawaban :
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Bila kondisinya seperti yang Anda katakan, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Allah SWT berfirman,”Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan”.

Namun janganlah dia membantu kebatilan atau ikut di dalamnya, karena Allah SWT berfirman,”Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan permusuhan”.
Waffaqallahul jami’ lima yurdhihi, wassalam wr. Wb.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



Diambil dari http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=5961